Buron 8 Bulan, Pembunuh Mbak Sheila Akhirnya Tertangkap di Karawang

Jumat, 30 Oktober 2020 – 22:30 WIB
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi saat press release penangkapan tersangka kasus pembunuhan LC Sheila alias Prili alias Citra Yetri Yeni. Foto: palpres.com

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang pemandu lagu (LC) Sheila alias Prili alias Citra Yetri Yeni, 27, pada Minggu (25/10/2020) pukul 11.48 WIB.

Pelaku bernama Deni Sahputra, 29, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah delapan bulan jadi buronan.

Dalam pelariannya, Deni Sahputra bekerja sebagai kuli bangunan dan semlat mondok di pesantren.

BACA JUGA: Berita Duka, Pran Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Warga Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pun mengaku menyesal, lantaran khilap telah membunuh Sheila.

Korban bernama Sheila Citra Yetti Yeni warga Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim ini tewas setelah dianiaya pelaku.

BACA JUGA: Mawar Dijemput Teman Pria dari Rumah, Dibawa ke Bedeng, Lalu Digilir, Begini Kronologinya

Sheila ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh setengah telanjang di kamar kosan Jalan Taman Murni, Gang Murai Batu 3, RT 01 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Bahkan, saat ditemukan jasad korban sudah mulai membusuk di dalam Indekos Pelangi.

BACA JUGA: Berita Duka, Roni Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Aksi pembunuhan sadis itu terjadi dipicu pelaku terbakar api cemburu, lantaran korban diketahui selingkuh dengan lelaki lain.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi mengatakan, penangkapan ini membutuhkan waktu karena pelaku sering berpindah tempat persembunyian.

“Tersangka diamankan di kontrakannya di Karawang pada Minggu, setelah delapan bulan buron,” kata Kapolres, Rabu (28/10/2020).

Kapolres mengatakan motif penganiayaan berujung pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu. Antara korban dan pelaku ada hubungan khusus, namun hubungan mereka retak karena ada orang ketiga.

“Karena cemburu, pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam pasal 338, 340, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu, pelaku Deni Saputra mengaku kesal telah dipermainkan korban. Menurutnya, biaya hidup dan rumah indekos korban sudah ia tanggung. Bahkan anak korban juga ia sekolahkan di pesantren.

“Kami ini belum sah nikah, tetapi kami ada komitmen untuk ke sana. Aku sudah ngasih nafkah lahir batin, intinya aku mau serius membina hubungan dengannya, namun di tengah jalan Sheila ini selingkuh,” katanya.

Perselingkuhan Sheila, ia ketahui dari orang ketiga berinisial B yang menghubunginya lewat pesan WhatsApp. Dari pesan tersebut, ada Foto Sheila dan B sedang berpelukan tanpa busana di atas ranjang.

“Aku di kos itu sudah nginap dua malam, malam kedua ada pesan WA ke HP aku yang isinya foto syur Shelia di atas ranjang dengan lelaki lain. Gara-gara itu kami cekcok mulut,” ujarnya.

Dirinya pun sempat mencecar Shelia untuk mengaku, hingga akhirnya ia meperlihatkan video dan foto syur korban dengan selingkuhannya. Karena ketahuan, Sheila mengambil handphone pelaku dan membantingnya.

“Karena kesal aku tampar dia 4 kali, lalu aku cekik dan membenturkan kepalanya ke dinding. Aku saat itu benar-benar emosi, tetapi tidak ada niat menghabisi nyawanya.”

BACA JUGA: Terekam CCTV saat Kuras Isi Kotak Amal, Muhammad Buchori tak Bisa Lagi Mengelak, Nih Tampangnya

“Setelah kejadian itu aku langsung mengemasi barang-barang dan pergi. Aku juga menyesal setelah mendengar bahwa korban meninggal dunia,” pungkasnya. (palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler