Mawar Dijemput Teman Pria dari Rumah, Dibawa ke Bedeng, Lalu Digilir, Begini Kronologinya

Kamis, 29 Oktober 2020 – 01:05 WIB
Tersangka Dandy dan Septian. Foto: dian cahyani sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Dandy Sanjaya, 19, dan Septian Kaliandra, 19, warga Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur sebut saja namanya, Mawar.

Keduanya nekat menggagahi Mawar secara bergiliran bersama dua pelaku lain yakni Arif dan Roni yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Seorang Pelajar Digerebek saat Hendak Berbuat Dosa dengan Pemuda Ini di Rumah

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (20/10) sekira pukul 23.00 WIB, di mana korban meminta dijemput pelaku Roni (DPO). Kemudian pelaku Roni (DPO) datang bersama dengan pelaku Arif (DPO) ke rumah korban.

Lalu korban bersama kedua pelaku tersebut pergi ke Prabumulih dan langsung menuju ke bedeng milik pelaku Septian Kaliandra.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar

Tiba di bedeng sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal 21 Oktober 2020. Kemudian korban disetubuhi ketiga pelaku yaitu Arif (DPO), Roni (DPO) dan Septian Kaliandra secara bergiliran.

Lalu pada 22 Oktober 2020, pelaku Septian Kaliandra menyerahkan korban kepada pelaku Dandy.

BACA JUGA: Polri Klaim Demo Tolak UU Cipta Kerja Berjalan Aman, Tak Ada yang Ditangkap

Kemudian pelaku mengajak korban ke Cafe Cania Cambai. Sampai di cafe tersebut pelaku memabukkan korban untuk selajutnya disetubuhi pelaku.

Selanjutnya pada 24 Oktober 2020, korban dijemput orang tuanya untuk selanjutnya melapor ke Polres Prabumulih.

“Baru dua pelaku yang diamankan, dua pelaku lainnya masih DPO dan terus kami kejar,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi di sela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa baju milik korban dan baju milik masing-masing tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.

Di hadapan petugas, kedua pelaku tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

“Iya pak kami ikut menidurinya secara bergiliran. Saya terakhir dan saya yang nomor tiga pak,” ujar keduanya dengan kedua tangan terborgol.

BACA JUGA: Mbak PM Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu Institusi

Kedua pelaku mengaku khilaf. “Saya melakukannya tanpa ada paksaan dan tidak ada iming-iming juga. Waktu itu si cewek itu minta dijemput tapi setelah dijemput masih mau ikut tidak mau pulang,” tukasnya.(chy)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler