Buron Bernyali, Berani Melawan Tim Gabungan, Tidak Ada Ampun, Dor!

Rabu, 25 November 2020 – 07:53 WIB
Polisi meringkus pelaku buron kasus pembunuhan, dengan melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJAR - Pria inisial SR (35) yang merupakan buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan, ditembak polisi di bagian kakinya.

SR ditembak karena melawan saat hendak ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gambut, Unit Buser Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.

BACA JUGA: 15 Pasangan Lagi Asyik Berbuat Dosa di Dalam Indekos dan Kontrakan

"Tersangka SR (35) diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika mau diringkus," terang Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Ari Handoyo, Selasa (24/11).

Pelaku berulah lagi ketika melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Pamajatan, Komplek Dinar Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (23/11).

BACA JUGA: Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian hidung dan tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Mendapat laporan korban, Polsek Gambut segera memburu pelaku dengan dbackup Polres Banjar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Pelaku diketahui buron sejak bulan Januari 2012 saat melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Fahri meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi tanggal 3 Januari 2012.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2014.

"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler