Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Rabu, 25 November 2020 – 06:38 WIB
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini memastikan gaji 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), setara PNS.

Karena PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN/APBD.

BACA JUGA: Sarjana Fresh Graduate Jangan Ikut Tes Guru PPPK ya, Please

Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.

Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun.

BACA JUGA: Pemberkasan NIP PPPK Dimulai Desember, Januari 2021 Terima SK

PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya.

Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT).

BACA JUGA: Tokoh FPI Tak Hadir, Polisi Tak Mau Pusing, Langsung Gelar Perkara

"Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT," terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11).

Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional.

Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.

"Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar," terangnya.

Pada kesempatan sama Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS.

Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

"PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah," terangnya.

Teguh menegaskan, gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara.

Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. 

Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN, lanjut Didik, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam APBD.

Secara mandatori, gaji ASN baik PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda.

"Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," tandas Didik. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler