"Napi yang bisa dimasukan ke LP Pondok Bambu maksimal 7 tahun, jadi Sherny kita tempatkan di LP Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat menggelar jumpa pers terkait proses pemulangan Sherny dari Amerika Serikat, di ruang pusat penerangan dan hukum Kejagung, Rabu (13/6).
Disebutkan, Sherny mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat Garuda GA 823 dari Singapura. Selama perjalanan dari Amerika Serikat, Singapura dan Indonesia, lanjut Darmono, Sherny dikawal pejabat imigrasi Amerika yang dipimpin Leon Jennifer didampingi seorang stafnya.
Dijelaskan Darmono, selepas mendarat Leon kemudian menyerahkan secara resmi Sherny ke pejabat Imigrasi Indonesia. Selepas itu, giliran Imigrasi menyerahkan buron kasus BLBI Bank Harapan Sentosa tersebut, ke tim terpadu pemburu koruptor yang diketuai Darmono.
Proses terakhir, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Sherny, sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan Jakarta Pusat yang menghukumunya secara in abstentia selama 20 tahun penjara pada 18 Maret 2002.
Meski buron selama 10 tahun, Darmono memastikan, hukuman Sherny takkan ditambah. Pihaknya kini lebih terfokus pada pencarian aset Sherny menyusul adanya sisa kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 triliun lebih.
Sherny tampak trendi dengan mengenakan kacamata hitam besar, dipadu pakaian atasan hitam bergaris biru. Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Sherny saat dibawa petugas kejaksaan ke LP Tangerang pukul 10.30 WIB. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Om Liem Entrepreneur Sejati, Berjiwa Sosial
Redaktur : Tim Redaksi