Buron BLBI Ditangkap, Kejagung Koordinasi dengan Interpol

Jumat, 08 Juni 2012 – 18:35 WIB

JAKARTA- Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian dikabarkan telah ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat. Kejaksaan Agung selaku pihak yang meminta perburuan, mengaku tak bisa langsung menjemput Sherny  karena belum ada persetujuan dari otoritas Amerika Serikat.

"Kita masih mengadakan pembicaraan dengan pihak otoritas di Amerika Serikat. Nanti kalau sudah akan masuk wilayah Indonesia, kami kabari," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono saat dihubungi, Jumat (8/6).

Darmono yang juga Wakil jaksa Agung tak menyebut kapan proses ekstradisi terpidana 20 tahun penjara itu dilakukan. Tapi menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar,  Sherny dipulangkan pada 11 Juni 2012, dan langsung dibawa ke Kejagung.

Saat ditanya apakah kepergian Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto ke Amerika Serikat, juga untuk memantau proses ekstradisi Sherny, Darmono memastikan hal itu tak ada hubungan.

Dikutip dari laman www.kejagung.go.id, disebutkan Sherny merupakan Direktur Kredit /HRD/Treasury PT Bank Harapan Sentosa (BHS), yang kini sudah dilikuidasi. Disebutkan, bersama Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT BHS dan Eko Edi Putranto(Komisaris/Pemegang Saham), Sherny telah memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 6 perusahaan grup antara tahun 1992 sampai 1996.

Selain pemberian kredit, ketiganya telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Pasalnya, kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui  proses pembukuan.

Selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.Aksi PT BHS ini diketahui Bank Indonesia, kemudian diminta agar dihentikan. Larangan BI tersebut ternyata tak ditaati oleh Sherny, sehingga negera dirugikan mencapai Rp 9,1 triliun. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Bekas Dirut TVRI, Kejaksaan Minta Petunjuk MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler