Buron Century Gugat Lagi Pemerintah

Kamis, 27 September 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah masih kesulitan memulangkan aset-aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pada saat bersamaan, pemerintah justru harus kembali menghadapi gugatan dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Kali ini mereka menggugat pemerintah RI lewat Organisasi Konferensi Islam (OKI) di pengadilan London, Inggris.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, gugatan itu disampaikan pada sidang 19 November mendatang. "Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan yang diajukan," ujar Basrief. Dia memperkirakan, persidangan nanti berlangsung panjang. Pemerintah, menurut dia, dijadwalkan baru memberikan jawaban pada 11 Maret 2013.

Seusai mendengarkan jawaban, penggugat akan menyampaikan tanggapan (replik) pada 29 April 2013. Kemudian pada 17 Juni 2013, pemerintah Indonesia diberi kesempatan menanggapi replik penggugat (duplik). "Baru pada 26 Agustus sampai September 2013 kami mendengarkan hearing di pengadilan London," beber Basrief.

Gugatan Hesham dan Rafat kepada pemerintah tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, mereka menggugat pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat. Keduanya mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Century Rp 6,7 triliun pada akhir 2008.

Hesham menilai bailout Century merugikan mereka karena kehilangan saham di bank yang kini menjadi Bank Mutiara. Bukan cuma itu. Hesham juga tak terima vonis 15 tahun yang dijatuhkan, karena diberikan tanpa kehadiran keduanya. Kedua bekas pemegang saham Bank Century itu mengajukan ganti rugi USD 75 juta ke pemerintah Indonesia.

Namun, dalam prosesnya, lembaga arbitrase internasional itu menolak gugatan mereka. ICSID menolak karena Hesyam merupakan warga Arab Saudi. Dalam rapat timwas kemarin, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief mendapat banyak sorotan. Terutama, terkait dengan kinerja pemerintah untuk pengembalian aset Century.

Salah satunya disampaikan anggota timwas dari Partai Golkar Chairuman Harahap. "Belum terlihat secara signifikan. Belum ada upaya yang serius untuk pengembalian itu (aset)," kata Chairuman.

Dia bahkan menyindir bahwa janji pemerintah selama ini untuk mengembalikan aset Century di luar negeri hanya alat pencitraan. Sebab, menurut dia, secara faktual tak ada langkah konsisten dari pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa aset Century yang tersebar di beberapa negara masih diburu dan belum dapat disita oleh Indonesia. Aset itu antara lain di Swiss senilai USD 155 juta, di Hongkong USD 388,86 juta, dan di Singapura S$ 650 juta.

Darmono menyatakan, ada sejumlah hambatan teknis untuk memulangkan aset-aset tersebut. Pemerintah Swiss, misalnya, meminta penjelasan terkait dengan tindak pidana suatu pelanggaran administrasi negara. "Dan (pemerintah Swiss) meminta dilakukan gugatan perdata. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan perdata," paparnya.

Terhadap aset Century di Hongkong, menurut Darmono, kini dalam tahap perumusan dan kerja sama dengan pengadilan setempat untuk perampasan terhadap aset tersebut. "Kendalanya, pemerintah Hongkong masih mempertanyakan apakah proses peradilan in absensia pada 16 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memenuhi semua unsur keadilan," imbuhnya.

Untuk aset Century di Singapura, Darmono mengakui bahwa pihaknya belum menemukan indikasi adanya aset di negara Singa tersebut. "Hingga saat ini tidak pernah terdeteksi adanya aset di Singapura," tandasnya. (dyn/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisa Kursi Didominasi Kasus Pembatalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler