Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap

Jumat, 19 September 2014 – 00:44 WIB

jpnn.com - PADANG - Setelah berhasil menyembunyikan perbuatan bejatnya selama dua tahun lebih, akhirnya pemerkosa seorang mahasiswi ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kuranji, Kamis (18/9) siang kemarin. Sopir travel ini tidak berkutik setelah petugas menangkapnya di kawasan Gates, Kecamatan Lubeg.

Informasi yang dihimpun Posmetro Padang (JPNN Grup), penangkapan terhadap pelaku yang bernama Andi Chaniago alias Andi (29) ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban di Mapolsek Kuranji.

BACA JUGA: Siswa Positif Gunakan Ganja, SMA Mahardika Panggil BNN

Korban ini, sebut saja Melati (21) mengaku sudah dicabuli dan diperkosa oleh pelaku pada bulan November dua tahun silam di sebuah hotel yang ada di kawasan Bungus. Setelah memerkosa korban, pelaku pun langsung melarikan diri keluar kota Padang.

Kapolsek Kuranji, AKP Asril Prasetya mengatakan, selama pelariannya, polisi memang sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku karena dia sering berpindah-pindah tempat selama dua tahun ini. Namun pencarian polisi ternyata berbuah manis, karena merasa aman dan tidak akan ditangkap polisi, pelaku ini kembali ke rumahnya di kawasan Kuranji.

BACA JUGA: Penjual Senpi Ditembak Mati

“Seminggu terakhir ini kita baru mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku ini sudah berada di rumahnya,” papar Asril.

Setelah melakukan pengintaian, pelaku ini kembali menjalani profesinya sebagai sopir travel Padang-Indrapura. Setelah mengamati selama setengah jam, pelaku langsung diciduk tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Oknum Polisi Akui Curi Uang Kasat Narkoba Rp38 Juta

“Kita juga membawa korban saat mengintai pelaku, untuk memastikan,” jelasnya.

Mengetahui kedatangan polisi, pelaku ini sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap. Ketika dipertemukan dengan korban, pelaku tidak bisa berbuat banyak lagi, dia langsung mengakui semua perbuatannya.

“Makanya, pelaku ini langsung kita gelandang ke Mapolsek Kuranji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Asril.

Karena perbuatannya, pelaku ini terancam akan dikenai pasal 332 jo 286 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. (ag/ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Kaca Mobil Dibekuk Setelah Beraksi Ratusan Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler