Pembobol Kaca Mobil Dibekuk Setelah Beraksi Ratusan Kali

Kamis, 18 September 2014 – 07:24 WIB

jpnn.com - BATAM - Aparat kepolidian membekuk tiga pelaku sindikat spesialis pembobol mobil di Batam. Pelaku yang disebut sudah beraksi di ratusan lokasi dibekuk Minggu (14/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tiga pelaku pembobol mobil itu adalah Redi Pranata (31) yang diduga menjadi otak sindikat, Ebi Aditya Putra (25) dan Teguh alias Bagol (24).  Mereka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Korban Suruh Perampok Kabur Lewat Pintu Depan, Biar gak Capek

Redi dan Ebi dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. Sementara Teguh dikenail pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, penangkapan sindikat pembobol mobil itu berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan ponsel BlackBerry Z10 pada 9 Agustus lalu. Dari pengembangan penyelidikan, polisi awalnya membekuk Teguh di kawasan Aviari.

BACA JUGA: Kenalan Lewat SMS, Gadis Ini Ngaku Diperkosa di Rumah Sendiri

"Teguh mengaku HP Blackberry Z10 itu dibeli dari Redi melalui perantaraan Ebi," ujar Yoga di Mapolsek Batamkota, Rabu (17/9).

Dari petunjuk itu polisi pun membekuk Redi dan Ebi di tempat kediaman mereka masing-masing. Dari tangan Redi dan Ebi polisi menyita barang bukti berupa  satu unit laptop Lenovo, delapan unit ponsel berbagai merek, dua unit kamera merek Olympus dan Nikon), empat senjata tajam, 15 unit flash disk,  enam busi motor bekas yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil, baju wear pack, sejumlah kartu ATM, KTP dan Jamsostek.

BACA JUGA: Belajar Kerja Jadi PRT, Rahmawati Diinjak-Injak Majikan

Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Yoga, jaringan pemecah kaca mobil itu diketahui diotaki oleh Redi. Ebi mengaku baru dua kali ikut membobol mobil, dia lebih dominan sebagai makelar penjual barang hasil curian Redi ke orang lain.

Sementara Teguh mengaku hanya sebatas pembeli ponsel BlackBery hasil curian Redi. "Makanya Teguh dikenai pasal 480 KUHP," kata Yoga.

Jaringan itu terindikasi sudah beraksi ratusan kali sejak tahun 2013 silam. Dalam sehari, Redi dan Ebi mengaku bisa dua kali membobol mobil warga.

"Ada juga korbannya anggota polisi dan TNI, jadi memang mereka ini kerap beraksi. Namun sementara ini mereka baru mengakui 25 TKP," ujar Yoga.(eja/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Sekdes Cabul, Polisi Malah Temukan Ganja dan Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler