jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Erik Martin (28) pada 23 Juli 2015 silam di Jalan G Obos Ujung dibekuk. Putra (21) sang eksekutor atau pelaku utama ditangkap tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Kalteng dibantu Polsek Rungan di Desa Rabambang Kecamatan Rungan, Gunung Mas, Senin (25/1) sekitar pukul 01.30.
Penangkapan bermula adanya informasi bahwa pelaku yang mengaku menusuk korban sebanyak dua kali ini telah kembali ke kampung halamannya. Hal itu tak disia-siakan petugas kepolisian yang memburunya sejak lama. Tim Resmob yang dipimpin AKP Andreas Alex langsung meluncur ke desa pelaku.
BACA JUGA: Suami Istri Kompak Bikin Uang Sendiri
“Kebetulan pelaku kita tangkap di acara pesta perkawinan. Saat itu dia berada di atas panggung musik, ditarik oleh anggota,”kata Dirreskrimum Kombes Pol Purnama Barus melalui Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah, kemarin.
Waktu warga sekitar juga mendukung kepolisian yang menjalankan tugas. Memang, dalam upaya penangkapan itu, pelaku sempat melawan petugas dengan mencoba mencabut sebilah badik di pinggangnya. “Tapi upaya pelaku tidak berhasil,”ujarnya.
BACA JUGA: Rp 44 Juta Hilang, Hanya Kaki Pelaku yang Tertangkap CCTV
Sementara pelaku sendiri mengakui perbuatannya menganiaya korban. Dia beralasan, korban lebih dulu mencuri handphone miliknya yang di cas di warung Jalan Mahir Mahar. Korban juga melakukan pemukulan terhadap dirinya lebih dahulu.
“Saya ambil pisau dapur warung dan menusuk tubuh bagian belakangnya,”kata Putra saat berbincang dengan Kalteng Pos (grup JPNN).
BACA JUGA: Dor! Dua Spesialis Todong Penumpang Angkot Kakinya Bolong
Sepanjang pelariannya, dirinya tidak mengetahui jika korban meninggal dunia dan juga tidak tahu rekannya Ijon ditangkap . Pagi hari usai penusukan, dia masih beraktivitas sebagai kuli batu. Lalu, dua hari kemudian melarikan diri ke daerah Sungai Hanyu bekerja menyadap karet. (ram/ala/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliki Ganja, Pria 20 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi