jpnn.com - JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru membekuk Ruben Marpaung (27) dan Defi Kartika (23), warga perumahan Kotabaru Indah, Blok F, No 46, RT 39, Kelurahan Kenali Besar.
Pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga tentang banyaknya beredar uang palsu di kawasan Perumahan Kotabaru Indah tersebut.
BACA JUGA: Rp 44 Juta Hilang, Hanya Kaki Pelaku yang Tertangkap CCTV
“Berdasarkan ciri-ciri yang hampir sama, anggota polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan,” kata Kapolsek Kotabaru Kompol Nova Suryandaru , Senin (25/1).
Dijelaskan Nova, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati satu unit mesin printer. Selain itu, juga menyita alat pendukung yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.
BACA JUGA: Dor! Dua Spesialis Todong Penumpang Angkot Kakinya Bolong
Di rumah pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar pecahan Rp 20 ribu.
Menurut Nova, tersangka Defi sebelumnya juga pernah diamankan Polsek Kotabaru dengan kasus yang sama. Bersama kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan satu printer, tiga alat suntik tinta.
BACA JUGA: Miliki Ganja, Pria 20 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
“Waktu kasus lalu, tersangka Defi tengah hamil delapan bulan, jadi kita berikan peringatan saja. Namun, masih diulanginya. Defi dititipkan ditahan di Polresta Jambi, sementara suaminya Ruben ditahan di Polsek Kotabaru,” pungkasnya.
Ruben, ketika ditemui di Mapolsek Kota Baru, mengatakan, dia sudah lama tidak tinggal bersama istrinya. Dia juga tidak mengetahui kalau istrinya masih melakukan pemalsuan uang negara.
“Awalnya aku sama istri buka fotocopy di Palembang. Di sana lah awal tahu cara buat uang palsu,” ungkap Ruben.
Lebih lanjut Ruben, mengatakan bahwa dia pernah bertengkar besar dengan istrinya dan pernah dilaporkan ke polisi dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga. “Saya tinggal di masjid. Sudah lama tidak pulang. Waktu saya pulang, ternyata istri saya masih melakukan aksinya, membuat uang palsu,” katanya.
“Dulu saya emang pernah buat uang palsu pecahan Rp 5.000, tapi sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr01/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan! Usai Kecelakaan, Malah Dicabuli Si Penolong di Atas Motor
Redaktur : Tim Redaksi