jpnn.com - JAKARTA -- Syafii, buronan kasus korupsi yang telah lama masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Stabat, Sumut, berhasil dibekuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, kuasa Direktris CV Mutiara Aisanis itu diamankan di SDPN Jalan Sei Petani, Medan, Sumut, Kamis, 29 Januari 2015, pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: KPK Kantongi Temuan Baru di Kasus Cuci Uang Nazaruddin
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Stabat.
"Yang bersangkutaan ditetapkan DPO sejak 31 Oktober 2014," kata Tony Tribagus Spontana, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Berapa Jarak Korban AirAsia Terbawa Arus dari Kalteng ke Sulbar?
Tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumut.
"Kerugian negara sebesar Rp 300 juta," kata Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy Sebut KASN Mirip KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Kantongi 120 Maladministrasi dari Laporan BW
Redaktur : Tim Redaksi