jpnn.com - MAKASSAR - Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus korupsi Peralatan Kesehatan (Alkes) Sulawesi Barat, Abdul Gafur, dinihari kemarin (4/9).
Abdul Gafur berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya di jalan Maccinnirai Mamuju. Bagi Kejati Sulselbar, Gafur cukup licin. Dia baru berhasil ditangkap dalam operasi ketiga. Dua upaya penangkapan sebelumnya, Gafur berhasil lolos.
BACA JUGA: Duh, ABG Bakar Rumah Sendiri Hingga Rata dengan Tanah
"Ini merupakan jadwal penangkapan yang ketiga kalinya. Dan penangkapan ini baru berhasil setelah informasi dari Kejari Mamuju yang menyampaikan keberadaan tersangka," tandas Syahrul didampingi Koordinator Pidsus Noer Adi dan Ketua tim penyidik kasus tersebut Tofan SH.
Lebih jauh Syahrul mengatakan dalam kasus ini, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Noer mengungkap bahwa saat ini tim penyidik dalam proses perampungan berkas untuk tersangka Gafur dan Catur.
BACA JUGA: Ahok Geram Perda DKI Dilanggar
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp5,4 miliar itu. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen, Ramadhan; Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran; dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin.
BACA JUGA: Bandara Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Keempatnya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat. (Fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Data Korban Bencana Asap di Riau
Redaktur : Tim Redaksi