Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan

Sabtu, 14 November 2015 – 12:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang buronan Polres Lumajang, Jawa Timur, TL alias L, yang menjadi tersangka penganiayaan berat Salim Kancil dan Tosan, aktivis penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.

"Telah diamankan satu orang DPO Polres Lumajang atas nama TL alias L, dalam kasus penganiayaan berat di Selok Awar Awar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Jumat (13/11) malam.

BACA JUGA: Mahfud MD: Tiga Pilar Demokrasi Sudah Busuk, Medsos Kekuatan Baru

Dia menjelaskan, penangkapan TL berawal adanya laporan masyarakat ke Polsek Pamukan. Masyarakat curiga datangnya orang baru yang mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.

Kemudian, kata Suharsono, anggota Reskrim Polsek Pamukan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ciri orang tersebut cocok dengan DPO dari Polres Lumajang. 

BACA JUGA: Ditangkap, Buron Kasus Salim Kancil: Karena dia Semua jadi Susah

"Lalu diamankan di Polres Kota Baru menunggu tim penjemput dari Polda Jatim," ungkap Suharsono. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pasukan Kades Selok Awar-awar: Semua Sudah Diatur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Pembunuh Salim Kancil Dibekuk di Kalsel, nih Mukanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler