"Dia kita tangkap hari ini pukul tujuh pagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, lewat pesan singkat pada wartawan, Sabtu (17/11).
Nasrul adalah tervonis kasus korupsi tunjangan kesehatan DPRD Kerinci tahun anggaran 2003. Selanjutnya Nasrul yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara akan dibawa petugas Kejari Sungaipenuh guna menjalani eksekusi.
Nasrul masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung No 133 K/Pid.Sus/2008. Dari korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 1,428 miliar tersebut, Nasrul juga diharuskan membayar denda senilai Rp 28,7 juta.
Menurut Untung, penangkapan Nasrul merupakan pengembangan dari tertangkapnya Syamsu Arifin di Padang pada 14 November 2012 lalu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Minta Pulangkan Jenazah TKI Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi