jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kepulauan Riau berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi, Yuni Widianti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau, ditangkap di Bekasi pada Selasa (1/4) sekitar pukul 20.15 WIB.
BACA JUGA: PNS Bogor Dibunuh Kenalan di Facebook
"Yang bersangkutan diamankan dari Jalan Gunung Haruman, RT 01/RW 14, Kelurahan Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi," ujarnya di Jakarta, Selasa malam (1/4).
Menurut Untung, Yuni merupakan Direktur CV Intan Diagnostika. Ditetapkan masuk DPO setelah keberadaannya tidak diketahui saat menjadi tersangka tindak pidana korupsi angggaran Pemkab Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun anggaran 2009.
BACA JUGA: Sekeluarga Diberondong Peluru, Polisi: Masih Didalami
"Beliau menjadi tersangka terkait pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009," ujarnya di Jakarta, Selasa malam.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pembantu Bunuh Bayinya di Rumah Majikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Bocor Dihajar 5 Preman
Redaktur : Tim Redaksi