Buron Korupsi Divestasi KPC Ditangkap di Solo

Sabtu, 15 Juni 2013 – 01:19 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho. Anung yang melakukan korupsi sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), ditangkap saat tengah berada di Hotel Ibis,  Solo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (14/6), mengatakan, penangkapan atas Anung itu melibatkan Tim Kejari Sangatta dibantu Kejari Solo. "Dia (Anung) kita amankan Jumat malam ini pukul 21.45 WIB," ucap Untung di kantornya, tadi malam.

Rencananya, Anung akan langsung diterbangkan dari Solo menuju Bandara Sepinggan Balikpapan. Anung nantinya akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun kurungan tambahan.

Ditambahkan Untung, Kejagung juga masih terus mencari keberadaan Apidian Triwahyudi. Apidian adalah mantan Direktur KTE yang dalam perkara itu dihukum selama 12 tahun penjara oleh Mahakamah Agung.

Untuk kasus KPC, Kejagung sebenarnya juga menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Namun dua pekan lalu Awang mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
 
KTE merupakan perusahaan yang ditugasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Sementara Awang ditetapkan sebagai  tersangka karena saat pemanfaatan uang hasil penjualan saham KPC tahun 2006, dia masih menjabat sebagai Bupati Kutim.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djohar Merasa Difitnah Soal Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler