jpnn.com, PALEMBANG - Ardi Pasda, 35, buronan kasus pembunuhan terhadap Andy Yusuf, 31, akhirnya tertangkap seteah lima tahun menjadi buronan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Skip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis, 23 April 2015 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari pertengkaran pasca motor korban diserempet motor pelaku.
Saat itu diduga tidak terima motornya diserempet, korban kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memarahi pelaku.
BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah
“Tidak hanya marah, namun pada saat itu korban langsung menampar kepala tersangka yang sedang menggunakan helm hingga helm tersangka terjatuh di TKP,” ujar Kompol Edi, Senin (16/11).
Edi menjelaskan, tersangka yang tidak terima langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkannya.
BACA JUGA: Buron Delapan Tahun, Imam Subegjo Akhirnya Ditangkap di Magelang
“Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan dikejar tersangka, akhirnya korban langsung ditikam tersangka dari belakang dan mengenai dada sebelah kanan,” katanya.
Usai menikam korban, tersangka langsung melarikan diri.
“Korban kemudian langsung di bawa ke rumah sakit oleh warga setempat, namun nyawanya tidak tertolong sehingga meninggal dunia,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, kakak korban Barliansyah, 51, warga Jalan Sintraman Jaya, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Langsung membuat laporan polisi.
“Mendapatkan laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian mendapatakan informasi bahwa pelaku berada di Kawasan Lemabang Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, anggota kami langsung bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangaka Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan sajam.
BACA JUGA: Berita Duka: Parlin Siagian Meninggal Dunia
“Saya kesal lantaran korban langsung menampar kepala saya hingga helm saya terjatuh. Karena saya geram dengan ulah korban, kemudian saya gelap mata hingga menusuk korban menggunakan sajam,” tutupnya. (kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi