Buron Lima Tahun, Sucitra Ditangkap Saat Pulang Melepas Rindu ke Keluarga

Jumat, 13 November 2020 – 23:49 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PRABUMULIH - Pelarian Sucitra, 36, pelaku penggelapan mobil pikap jenis BG 8897 C berakhir sudah. Pria bertato yang merupakan warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus polisi di kontrakannya, Kamis (12/11).

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban bernama Budianto, 38, warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA: Ada Sepeda Motor di Semak-semak, Warga Curiga, Saat Didekati Ternyata Ada Wanita, Geger

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/170/VIII/2015/SUMSEL/PBM/SEK PBM TIMUR korban menyebutkan, peristiwa penggelapan mobil tersebut terjadi pada 29 Agustus 2015 silam, tepatnya sekira pukul 14.00 Wib.

Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai supir itu membawa kabur mobil milik korban usai mengantarkan barang di Toko Manisan Tonghai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah

Korban yang curiga mobilnya tidak kunjung dikembalikan, kemudian berusaha menghubungi pelaku. Namun usahanya gagal, lantaran handphone pelaku sudah tidak aktif.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Prabumulih dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat ulah pelaku.

BACA JUGA: Usai Menikah, Sejoli Penggelap Uang Pupuk tak Bisa Nikmati Malam Pertama

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang memang telah lama menjadi buronan polisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di kontrakannya.

“Saat ditangkap pelaku sempat mengelak, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung kita amankan ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Rahman, Jumat (14/11).

Lebih lanjut AKP Abdul Rahman menjelaskan, untuk barang bukti mobil pick up yang digelapkan oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Ada Perempuan Mondar-Mandir di Kebun Karet, Warga Tidak Curiga, Ternyata

“Mobil tersebut sudah dijual pelaku. Kita masih cari keberadaan barang buktinya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler