JAKARTA- Tim satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang selama ini dicari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sony Yulianto, terpidana korupsi kasus proyek pengadaan benih padi dan jagung pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan ditangkap kejaksaan pada Rabu (1/8) siang saat berada di Jakarta.
"Dia kita tangkap di Graha FIM daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dijelaskan Edwin, kejaksaan mencari Sony menyusul turunnya putusan kasasi MA No : 999 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 19 Juli 2011. Putusan tersebut menyebutkan, Sony terbukti bersalah melakukan korupsi dan harus dihukum selama 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 200 juta.
Ditambahkan pula, Sony dijerat tuduhan korupsi semasa menjabat sebagai kuasa Direktur PT Duasekawan Ajisayekti, saat proyek dilaksanakan yakni antara Juni sampai dengan Desember 2007.
Untuk kepentingan eksekusi, sementara waktu Sony ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Kemudian kita terbangkan ke Jateng besok," tambah Edwin. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi