Buron Pekalongan Dicokok di Jakarta

Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:51 WIB

JAKARTA- Tim satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang selama ini dicari  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sony Yulianto, terpidana korupsi kasus proyek pengadaan benih padi dan jagung pada Dinas Pertanian dan Peternakan  Kabupaten Pekalongan ditangkap kejaksaan pada Rabu (1/8) siang saat berada di Jakarta.

"Dia kita tangkap di Graha FIM daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin  Pamimpin Situmorang, lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Dijelaskan Edwin, kejaksaan mencari Sony menyusul turunnya putusan kasasi MA No : 999 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 19 Juli  2011. Putusan tersebut menyebutkan, Sony terbukti bersalah melakukan korupsi dan harus dihukum selama 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 200 juta.

Ditambahkan pula, Sony dijerat tuduhan korupsi semasa menjabat sebagai kuasa Direktur PT Duasekawan Ajisayekti,  saat proyek dilaksanakan yakni antara Juni sampai dengan Desember 2007.

Untuk kepentingan eksekusi, sementara waktu Sony ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Kemudian kita terbangkan ke Jateng besok," tambah Edwin. (pra/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler