Buron Pelaku Begal Perwira Marinir Tertangkap, Lihat Pahanya, Simak Pengakuannya

Selasa, 26 Januari 2021 – 17:57 WIB
DPO pelaku pembegalan perwira Marinir berinisial NK (31) yang diringkus oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (24/1), menangkap NK (31), pria yang berperan sebagai joki aksi pembegalan terhadap perwira Marinir di Gambir pada Oktober 2020 lalu.

NK dibekuk di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatanm setelah buron selama 3 bulan lamanya.

BACA JUGA: Detik-detik Zidan Pertahankan Motornya dari Komplotan Begal Dean Cs, Banjir Darah

Terungkap, NK ternyata sudah melancarkan aksi serupa di wilayah lain kota Jakarta sebanyak 11 kali.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku sudah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau pencurian dengan kekerasan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam pengungkapan kasus pengejaran DPO begal perwira Marinir di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Begal Spesialis Pengincar Mahasiswi Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya

Selama buron, NK rupanya masih melanjutkan aksi pembegalan pesepeda dengan kelompok yang berbeda.

Alasan NK dan kawanannya mengincar harta benda para pesepeda di Ibu Kota karena menurutnya pesepeda adalah target yang mudah.

BACA JUGA: Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan

"Alasannya mungkin pesepeda dianggap (target) yang mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," ujar Burhanuddin.

Beberapa titik yang menjadi tempat NK melancarkan aksinya antara lain di Jembatan Layanan Senen, Lampu Merah Kota Tua Jakarta Barat, Mal Gajah Mada, Jalan Proklamasi Menteng.

Selanjutnya di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan, Lokasari Jakarta Barat, Meruya Jakarta Barat, Cideng Jakarta Barat, Jalan Panjang Jakarta Barat, Kuningan Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Medan Merdeka Barat Gambir.

Saat hendak ditangkap, NK mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas kepolisian menembak kedua pahanya.

Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan di bui atas perbuatannya menjambret para pesepeda dengan jeratan pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap tiga tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler