Buron Penipuan Investasi yang Rugikan Korban Rp 1 Triliun Akhirnya Tertangkap

Selasa, 21 Desember 2021 – 14:05 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap salah satu buronan kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.

Pelaku tersebut adalah DR. Dia sempat menjadi buronan dan dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

“Pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun kepada JPNN.com, Selasa (21/12).

Dengan adanya penangkapan ini, maka lengkap sudah tiga pelaku penipuan investasi. Kini semuanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Mabruri Akhirnya Ditangkap Korbannya Sendiri

“Penangkapan tadi pagi di kawasan Jawa Barat,” ujar Ma’mun.

Sebelumnya ada dua tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan penahanan yakni VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS diamankan pada Sabtu (18/12).

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler