jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Muhammad Nasrudin alias Nurdin, 38, buronan kasus pencurian yang sudah setahun lamanya diburu polisi akhirnya ditangkap.
Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, ditangkap Kamis (25/2), sekira pukul 04.30 WIB, di rumah mertuanya di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA: Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Markus Manik Kasir Kafe RM
Sebelum berhasil ditangkap, Nurdin yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini sempat buron sekitar satu tahun.
Aksi kejahatan pelaku terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2019, sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi di rumah korban Hujer (53) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
BACA JUGA: Iwan Sudah Ditangkap, Semua Korbannya Diminta Melapor ke Polres
Nurdin masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak teralis jendela. Setelah itu ia membuka gerendel pintu dan masuk ke dalam rumah.
Saat di dalam rumah, pelaku mengambil handphone (HP) dan kunci kontak sepeda motor korban yang berada di atas lemari ruang tengah. Pelaku lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut lewat pintu depan dan kabur.
BACA JUGA: Sosok Doran Markus Manik Kasir Kafe RM di Mata Saudara
Akibatnya peristiwa ini, korban mengalami kerugian HP merk Vivo Y81 warna putih dan sepeda motor Honda CB 150 R warna merah BE 3232 PW.
Sebelum berhasil menangkap Nurdin, petugas terlebih dahulu menangkap tiga orang pelaku penadahan barang bukti yakni: Arsyad, Hermansyah dan Johansyah. Berkas ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang pada 4 Maret 2020.
BACA JUGA: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, Jumat (26/2) malam. (nal/sur/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi