jpnn.com, PONTIANAK - Pelarian Muksin Syech M Zein (42), terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan total anggaran Rp14,8 miliar, berakhir.
Muksin Syech M Zein yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di rumahnya di Kabupaten Sambas.
BACA JUGA: 11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
“Hari ini, (terpidana) ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau Nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (2/3).
Dia menambahkan pada hari ini juga pihaknya menyerahkan Muksin Syech M Zein kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
BACA JUGA: Sempat Buron, Perempuan Ini Ditangkap Tim Intelijen saat Makan di Restoran
Masyhudi menjelaskan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada PPIP untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Masyhudi, untuk kelima terpidana lainnya, yakni Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto, sudah dieksekusi atau menjalani pidana penjara.
BACA JUGA: Sepekan Lebih Buron, Harvei Pengeroyok Ketum KNPI Akhirnya Menyerahkan Diri
Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2013, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14,8 miliar.
"Kemudian, dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen. Perbuatan para terpidana itu mengakibatkan kerugian negara Rp 930 juta," ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak Nomor: 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana Muksin Syech M Zein dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 200 juta," kata Masyhudi.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar atau bisa melihat informasi DPO di website resmi Kejati Kalbar, yaitu: https://kejati-kalbar.go.id/.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja,” kata Masyhudi.
Dia mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka.
“Kami targetkan untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Masyhudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy