jpnn.com - SANGIHE - Seorang buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial CPD, ditangkap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
CPD ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpidana perkara pencabulan itu diketahui melarikan diri sejak 2017 atau lima tahun lalu.
“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak 2017 ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Levardo Nusantara Ternyata Sembunyi di Tengah Hutan Selama Buron
Dia menambahkan bahwa terpidana keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima oleh kejaksaan.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), maka tim Kejari Kepulauan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawa ke Tahuna.
BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," ungkapnya.
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe.
Terpidana itu langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Eri Yudianto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi