jpnn.com, MUSI RAWAS - Levardo Nusantara alias Edo, 20, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap.
Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, itu tak berkutik setelah lokasi persembunyiannya dikepung polisi.
BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Bermodus Arisan Daring Ini? Silakan Lapor di Sini
"Tersangka ditangkap di sebuah pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, Sumsel," ujar Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, Rabu (5/10).
Elan mengatakan tersangka Edo mencuri motor bersama dua rekannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng yang kini menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau.
BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Tahanan Polsek Kotabaru Akhirnya Ditangkap Polisi
Kawanan ini mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik Indra Mahendra, 22, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamayan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Saat itu motor korban terparkir di belakang salon orgen tunggal. Korban pergi hendak membuang air kecil.
BACA JUGA: Liga 1 2022 Ditangguhkan, Direktur Utama PSM: Kami Tetap Gaji Pemain
"Sepeda motor ditinggalkan dalam keadaam terkunci setang saat itu," jelas Kapolsek.
Lima menit korban kembali dan motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban, Polisi menindaklanjutinya dengam melakulan penyelidikan. Dan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 19.00, didapat informasi mengenai keberadaan pelaku Edo.
Anggota langsung melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, kemudian anggota berjumlah enam orang dengan di-backup anggota Polsek Jayaloka dan Pospol Sukakarya bergerak masuk ke dalam pondok di tengah hutan.
"Perjalanan dua jam masuk ke dalam hutan," jelas Kapolsek.
Akhirnya petugas menemukan pondok di dalam hutan yg menjadi tempat persembunyian pelaku. Langsung melakukan pengepungan serta pengerebekan, dan tersangka Edo akhirnya ditangkap.
Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK asli motor Honda Beat putih merah BG 4266 LG, kunci motor dan motor. Di mana barang bukti sudah disita di pengadilan dengan BP/11/VI/2022/Res. tgl 14-06-2022).(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean