jpnn.com, MEDAN - Tim Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil meringkus Hotman Simanjuntak, buronan terkait kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (7/10), mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
Ia menyebutkan, tersangka diringkus pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB, dalam keadaan tidur di kamarnya, tanpa mengadakan perlawanan.
"Penangkapan tersangka itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomao bekerjasama dengan Danramil 19/Sipahutar Pelda P Silaen," ujarnya.
BACA JUGA: Terlibat Penyelundupan 60 Kilogram Barang Terlarang, SS Langsung Ditembak Mati
Sumanggar menjelaskan, tersangka Hotman sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No:Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Sorkam Barat, di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015.
Dana kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi tersebut bersumber dari DAK tambahan TA 2015 senilai Rp1.866.999.900.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Dicopot dan Langsung Dimutasi, Ini Penggantinya
Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp731.185.605.
"Tersangka itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018," ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
"Tim Intelijen langsung membawa buronan itu menuju kantor Kejati Sumut. Hari ini (Rabu,7/10) Tim Intelijen menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi