Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini

Rabu, 15 September 2021 – 17:59 WIB
Nurmala Dewi saat tiba di Kejari Palembang, Selasa malam. Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Nurmala Dewi, 56, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Palembang, yang sempat buron selama satu tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

Nurmala diamankan petugas saat bersembunyi di Perumahan Bukit Indah Residence, Blok D 17, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) sekira pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Motif Penembakan Winarso Terungkap, Ternyata Dipicu Korban Pindah Dukungan

Tersangka sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama satu tahun atas dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang.

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH menjelaskan, Nurmala Dewi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pembakar Mobil Polisi Sergai Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

“Tersangka ini pada tahun 2020 lalu kabur saat dilakukan pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 450 juta.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas Simpang Limun tak Diberi Ampun, Ditembak Mati

“Selanjutnya tersangka akan kami lakukan penahanan sementara di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan,” terang Budi.

Tersangka Nirmala Dewi dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Dari pantauan di lapangan, Nurmala yang mengenakan baju hijau serta dikawal petugas kejaksaan, tersangka Nirmala Dewi turun dari mobil sambil menundukkan wajah langsung bergegas menuju lantai II ruang Pidana Khusus gedung Kejari Palembang.

Saat ditanya awak media mengenai perkara yang menjeratnya, tersangka Nurmala Dewi hanya memilih untuk diam.

Cik Ujang Effendi SH, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi penangkapan mengatakan, bahwa saat ini dirinya hanya mendampingi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 4 Oknum Polisi Ini Dipecat tidak dengan Hormat

“Karena malam ini baru diperiksa oleh pihak kejaksaan mengenai identitas klien dahulu, untuk pendalaman materi kemungkinan akan dilakukan besok hari,” singkat Cik Ujang. (fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler