jpnn.com, SELUMA - Polisi telah menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Winarso, 59, warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Bengkulu.
Pelaku berinisial MB, 23, warga Desa Padang Kuas, itu merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
BACA JUGA: Oknum ASN dan Honorer Ketahuan Berbuat tak Terpuji di Kantor, Astaga
Hal ini diketahui setelah tim penyidik gabungan Polres Seluma dan Polsek Sukaraja mendalami kasus kriminal yang pernah dilakukan tersangka.
“Tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2012. Pernah divonis dua tahun penjara,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan, Dwiharyanto, S.IK.
BACA JUGA: Berbuat tak Terpuji di Kebun Sawit, Oknum Guru dan Komisioner KIP Ditangkap
Menurut kapolres, dari pemeriksaan terungkap, MB tidak hanya tersinggung dikatakan mantan napi oleh korban.
Namun, ia juga dendam terhadap korban lantaran saat Pilkades tahun 2019, korban yang menjadi tim sukses orang tua tersangka yang diminta mencari suara, namun membelot ke pilihan lain sehingga ayah tersangka tidak terpilih dalam pilkades.
“Jadi ada dua motif itu tersangka melakukan penembakan, pertama karena dendam pilkades, kedua karena dikatakan mantan napi,” terangnya.
Sementara itu, senpi yang digunakan tersangka merupakan senjata rakitan atau senjata non organik yang didapatkan dari temannya berinisial NG, 23, warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
NG juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. NG dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
”NG dapat senpinya dari mana masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Seluma berhasil mengungkapkan kepemilikan senjata api (Senpi) atau sipil bersenpi tanpa izin dan ilegal.
Bahkan kasus terakhir terjadi penembakan yang dilakukan warga sipil. Untuk itu, Polres Seluma mengingatkan pemilik senpi ilegal tidak meresahkan masyarakat.
“Bagi pelaku kejahatan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalu Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK.
Ia mengatakan, kejadian sipil bersenpi di Seluma beberapa waktu lalu, merupakan kejadian yang kedua kalinya.
Sebelumnya pihaknya persama Polsek Sukaraja juga berhasil mengungkapkan kepemilikan senpi ilegal saat pelakunya melintas di wilayah Kabupaten Seluma.
Terduga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Seluma.
“Ini kasus kedua tersangka menggunakan senpi, satu kasus kepemilikan satu lagi sudah melakukan penembakan,” ujarnya.
Ditambahkan Ahmad, dengan adanya kasus yang menonjol ini, pihaknya bersama Polres jajaran akan semakin meningkatkan patroli dan menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
Apabila ada kejadian atau orang yang dicurigai silakan melaporkan ke Polres dan Polsek.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati,” sampainya. (juu/RBOnline)
Redaktur & Reporter : Budi