Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar

Senin, 09 April 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Abdul Muis Nasution. Abdul Muis ditangkap di Jalan Daeng Tata, Makassar, Senin (9/4), selepas menunaikan salat subuh.

"Dia kita tangkap karena buron selama hampir setahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (9/4). Abdul Muis, jelas Adi, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pengurusan restitusi pajak di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2003.

Ditambahkan Adi, selepas ditangkap, Abdul Muis sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa saat di Makassar. Sekitar pukul 10 Wita, pria yang terbutki merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar ini kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar 2 jam di ke Kejagung, pukul 13.30 WIB, pria plontos berbatik merah cokelat itu kemudian dibawa tim jaksa Kejati Sumut untuk diterbangkan ke Medan. Dari hasil penelusuran tim, diketahui sebelum tertangkap Abdul Muis sempat hidup berpindah-pindah.

"Dia mengaku sempat tinggal di Surabaya. Dan di Makassar, dia sudah tinggal selama 6 bulan. Anak istrinya juga ada di Makassar," kata salah seorang jaksa penjemput yang menolak menyeebutkan namanya.

Abdul Muis harus menjalani eksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung sesuai putusan No 1599 K/PID.Sus/2010 tanggal 4 November 2010. Akan tetapi, saat hendak dieksekusi, Abdul Muis sudah tak ada hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Selain Abdul Muis, kasus ini melibnatkan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Simalungun Dermansius Purba dan Hasnil yang merupakan akuntan publik. Ketiganya diduga bekerjasama dalam pelaksanaan penghitungan jasa kelebuhan PPh PNS tahun 2001-2002 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,854 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Diminta Serius Tangani Teror Papua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler