Buron Setahun, Pembunuh Bayaran Ini Akhirnya Ditangkap di Batubara

Jumat, 19 Februari 2021 – 01:16 WIB
Agus Salim alias Aseng tersangka pembunuh bayaran dipaparkan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (17/2). Foto: Fachril/sumut pos.

jpnn.com, BELAWAN - Agus Salim alias Aseng, 32, pembunuh bayaran yang sudah satu tahun jadi buronan akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Pembunuh M Ikhsan Ilahi, 20, warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara ini terpaksa ditembak polisi.

BACA JUGA: PNS Wanita Ini Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Pemerasan, Akhirnya...

“Tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Tanjungtiram, Kabupaten Batubara,” ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku merupakan pembunuh bayaran terhadap korban yang tewas ditemukan di sekitar perkebunan di Dusun XX, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang pada 21 Desember 2019 lalu.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Ibu dan Anak yang Tewas Bersimbah Darah di Bawah Tempat Tidur

“Pelaku sudah menjadi terget DPO, dia terlibat pembunuhan M Ikhsan yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PTPN II,” sebut Dayan, Rabu (17/2).

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Pada saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti senjata tajam, pelaku melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Rekan Kerja Akhirnya Ditangkap, Dor, Jeksen Ambruk

“Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,” jelas Dayan.

Pembunuhan itu terjadi, kata Kapolres, bermotif sakit hati. Berawal dari Agus Salim bersama temannya R alias Ipong dan R alias Aris (sudah ditangkap) turut terlibat membunuh korban atas perintah Ridwan Ismail yang juga sudah ditangkap.

“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.

BACA JUGA: 8 Pasangan Bukan Muhrim Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-tiba Digedor Polisi

Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (fac/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler