jpnn.com - SORONG - Satu buronan Polres Sorong Kota, Dedi A yang kabur dari dalam sel tahanan bersama ketujuh tahanan lainnya beberapa bulan lalu, akhirnya dibekuk polisi dari Polres Manado, Sulawesi Utara. Ia ditangkap saat sedang asyik dugem di salah satu bar yang ada di Kota Manado.
Penggerebekan itu dilakukan anggota saat melihatnya sedang pesta miras di bar tersebut. Kini, buronan yang tersandung kasus penggelapan itu di tahan di Polres Manado untuk selanjutnya akan dibawa ke Sorong.
BACA JUGA: Buron Curas Spesialis Nasabah Bank Ditangkap saat Curi Susu
Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan itu berkat adanya kerjasama antar-Polres setelah pihaknya mendapat informasi jika sang buronan kabur melarikan diri ke Manado. Bermodal foto yang dikirimkan, anggota Polres Manado mudah untuk mengenali buronan yang selama ini dalam pengejaran tersebut. Dalam penangkapan itu, Dedi, sang buronan tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke Mapolres Manado.
"Untuk DPO (daftar pencarian orang) dan laporannya sudah kita kirim ke Manado, tersangka ditahan karena kasus penggelapan pasal 378 KUHP," ÃÂterang Kapolres.
BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Dewasa Curup Jilid I Menghilang
Kaur Reskrim Ipda Muhadi SH mengatakan, setelah menerima informasi adanya buronan Polres Sorong Kota yang berhasil ditangkap itu, pihaknya mengirim dua anggotanya untuk menjemput dan membawanya ke Sorong. Setelah di Sorong nantinya, tersangka yang sempat menikmati udara segar itu akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
"Hari ini (kemarin) kita sudah mengirimkan dua anggota kita untuk menjemputnya di Manado dan akan dibawa ke sini (Sorong), untuk proses kasus yang dilakukannya tetap akan dilanjutkan kembali," ÃÂjelasnya.
BACA JUGA: Paduan Keindahan Alam dari Gunung Kaba, Bengkulu
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dengan Polres Manado yang berhasil menangkap buronan tersebut. Diduga, tersangka kabur ke Manado setelah berhasil meloloskan diri dari sel tahanan Mapolres. Sebelumnya, delapan tahanan yang berhasil kabur dari dalam sel tahanan terjadi 16 Juni lalu pukul 04.00 WIT. Delapan tahanan kabur melalui pintu sel yang dibuka para tahanan disaat rekan-rekannya sedang tidur pulas. Mirisnya, delapan tahanan yang kabur tersebut berhasil memuluskan aksinya setelah membuka gembok sel tahanan dengan menggunakan kunci asli.
Aksi meloloskan diri dari balik jeruji besi dengan cara membuka gembok memakai kunci asli terungkap saat anggota mendapati gembok dan kunci di lantai luar sel. Delapan tahanan yang kabur yakni Rian dan Saleh yang merupakan tahanan kasus jambret, Ari tahanan kasus pencurian, Dedy kasus penggelapan, Yeri Umame kasus pengeroyokan, Hariyanto Domeng tahanan kasus kepmilikan ganja, dan Iwan Londong tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 15 September, Tarif Merak-Bakauheni Naik 12 Persen
Redaktur : Tim Redaksi