Buronan Curanmor Didor Sepulang dari Madura

Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:48 WIB
DIBORGOL RANTAI: Puluhan Narapidana Lapas Klas II A Jambi, Rabu (14/6) siang dipindahkan ke Lapas Narkoba Muarasabak. Mereka dibawa menggunakan Bis Lapas sekitar pukul 12.00 WIB. Ilustrasi : M Ridwan/Jambi Ekspres

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Dukuh Pakis mendapat durian runtuh. Sebab buruannya Ari Budiman, 30, berhasil dibekuk saat hendak menghadiri pesta pernikahan adiknya.

Warga Jalan Petemon Barat 54 ini diburu setelah beraksi melakukan aksi pencurian motor di 21 lokasi di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Ari Tresetiawan mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah mendengar buruannya telah kembali, Jumat (9/6) lalu. Sebab Ari telah kabur ke Madura selama dua bulan setelah menjadi buronan di 21 TKP.

“Sebelum kami tangkap, kami petakan dulu spot-spot yang memungkinkan dia kabur. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung kami bekuk dan mendapatkan satu set kunci T, serta sepeda motor milik korbannya,” terang Lulusan Akpol 2005 seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (24/6).

BACA JUGA: Dor! Lihat tuh, Andi Terkapar

Polisi terpaksa memberi tindakan tegas dengan melubangi kaki kirinya, lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak.

“Kami tidak memberi ampun kepada siapa saja yang berusaha melawan petugas saat ditangkap,” tegasnya.

BACA JUGA: Tangan Diborgol, Yanto Lebar Kabur, Dor! Dor! Tengkurap, Ternyata Mati

Sebelum membekuk Ari, polisi terlebih dahulu membekuk kawanannya. Sebelumnya Polsek Dukuh Pakis sudah mengamankan empat pelaku yang merupakan kompolotan Ari.

Sementara Ari kabur setelah mendengar rekan-rekannya tertangkap. Dia kembali ke Petemon setelah dihubungi keluarganya untuk kembali, lantaran adiknya hendak menikah.

Di hadapan polisi, Ari Budiman mengaku jika selama ini menjadi joki atau pemetik motor curian. “Kami kerja berkelompok dan kerap bergantian peran,” terangnya.

Dia nekat menjadi pelaku curanmor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia membantu orang tuanya mencari penghasilan sebagai tukang sumur bor, yang tidak cukup untuik memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukuman hingga lima tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek Dukuh Pakis, Ari Trestiawan. (sar/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Dua Bocah SD Sekongkol Maling Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler