Buronan FBI Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Menteri Yasonna

Senin, 22 Juni 2020 – 19:44 WIB
Buronan Biro FBI Russ Albert Medlin. Foto: ANTARA/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan burunan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin bisa masuk ke Indonesia sebelum International Police (Interpol) menerbitkan red notice.

"Memang waktu dia masuk (Indonesia) karena belum ada red notice, " kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tajirnya Jaksa di Kasus Novel Baswedan, Polda Sikat Buronan FBI, Istri Nurhadi

Yasonna mengatakan karena belum ada red notice, maka otoritas Indonesia tidak bisa bertindak secara hukum.

Menurut dia, setelah ada red notice dan adanya informasi, maka Polri dan Imigrasi Kemenkumham menggelar operasi gabungan melakukan penangkapan terhadap Russ Medlin.

BACA JUGA: Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian

"Jadi, kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya," ungkap menteri asal PDI Perjuangan itu.

Namun, lanjut Yasonna, red notice itu baru masuk dua pekan kemudian. "Red notice itu kami terima langsung ke sistem, kami tidak tahu bahwa orangnya sudah masuk," jelas Yasonna.

BACA JUGA: Ini Sosok Mucikari Penyedia PSK Anak untuk Buron FBI

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan sebelumnya mempertanyakan lemahnya pengawasan keimigrasian sehingga buronan FBI bisa masuk ke Indonesia.

Menurut Hinca, keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi tujuh bulan setelah red notice dari Interpol diterima. Penangkapan Russ juga berdasar laporan masyarakat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Karena masyarakat curiga seringnya wanita di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini," kata Hinca dalam rapat.

Dia meminta Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membekuk seorang buronan FBI, Minggu (14/6) lalu. Buronan itu diketahui bernama Russ Medlin.

Dia jadi buron FBI atas kasus penipuan investasi bitcoin USD 722 juta. Sementara, Medlin dibekuk Polda di Kebayoran Lama atas dugaan pelecehan seks anak di bawah umur.

Selain Medlin, polisi juga menangkap A, muncikari yang menyediakan PSK di bawah umur untuk Russ. A dibekuk di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten, Jumat (19/6). (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler