Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan

Minggu, 07 Juni 2020 – 19:11 WIB
Timsus BKO Pertamina Polres Prabumulih mengamankan tersangka DPO pencurian dinamo PT Pertamina, Yogi Fernando (35). Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Yogi Fernando, 27, buronan kasus pencurian dinamo milik pertamina akhirnya diciduk polisi dalam sebuah losmen Kota Prabumulih, Sumsel.

warga Bakaran Kelurahan Matahari, Kecamatan Prabumulih Selatan akhirnya, Jumat lalu (5/6/2020), sekitar pukul 20.00 WIB berhasil diringkus Timsus BKO Pertamina Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Setelah melakukan lidik, akhirnya tim mencium keberadaan tersangka DPO berada di Losmen Rahayu bersama istrinya dan langsung meringkusnya.

Yogi sendiri merupakan, rekan Fitriadi, 35, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan yang ditangkap lebih dulu petugas, Senin (13/4/2020).

BACA JUGA: Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Gara-gara kepergok mencuri atau membongkar dinamo milik PT Pertamina di KM 1.

Didasari laporan Sekuriti, adanya dinamo yang hilang di lingkungan perusahaan tersebut. Hingga akhirnya, petugas melakukan lidik dan meringkus Fitriadi terlebih dahulu dan Yogi menjadi DPO.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak, Nih Tampangnya

Usai diringkus, Yogi digelandang ke Mapolres untuk menyusul rekannya Fitriadi menghuni hotel prodeo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan kejadian itu.

"Kedua tersangka pencuri dinamo, sudah kami tangkap dan jebloskan ke penjara. Tersangka terakhir, Y sudah kami amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.

Yogi sendiri, kata dia, ditangkap dengan dalih melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah

“Ancamannya, 5 tahun penjara dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (03)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler