Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Brimob, Lihat, Matanya Ditutupi Lakban

Jumat, 15 Oktober 2021 – 01:52 WIB
Petugas kepolisian menutup mata buronan kasus dugaan pencurian sapi berinisial GR (30), usai ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Selasa petang (12/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Seorang buronan kasus dugaan pencurian sapi berinisial GR, 30, akhirnya diringkus Tim Satuan Brimob dari tempat persembunyiannya di wilayah Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Tim Operasional Intelmob Satbrimob Polda NTB Iptu Heru Santoso di Mataram, Rabu, mengatakan, pihaknya menangkap GR bersama Tim Puma Polda NTB pada Selasa (12/10) petang, di sebuah rumah.

BACA JUGA: Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara

"Yang bersangkutan lima bulan buron, terhitung sejak beraksi pertengahan Mei lalu. Pelaku, kami tangkap saat sedang tidur," kata Heru.

Keberadaan GR di tempat persembunyiannya, dikatakan Heru, terungkap dari pengembangan hasil penyelidikan. Informasinya, pria asal Terara, Kabupaten Lombok Timur itu kabur hingga ke Pulau Sumbawa setelah mengetahui komplotannya tertangkap.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Orang Tewas, 8 Kritis, Begini Kondisinya

"Jadi, dia yang terakhir kami tangkap. Dua temannya sudah lebih dulu ditangkap," ujarnya.

Dua rekannya yang lebih dahulu tertangkap berinisial AS dan SB. Penangkapan keduanya tak berselang lama dari aksi pencuriannya di Dusun Tengonak, Desa Rarang, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

Dalam aksinya, GR bersama kedua rekannya mencuri tiga ekor sapi dari dalam kandang milik warga. Mereka beraksi dengan berbekal senjata tajam. Bahkan komplotan ini dalam aksinya sempat menantang korban.

"Korban mengaku kalau komplotan ini datang sambil menunjukkan parang. Tetapi korban tidak berani keluar, karena takut," ucap dia.

BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

Lebih lanjut, kini GR telah diserahkan ke penyidik Polsek Terara. Sementara dua rekannya, AS dan SB sudah berstatus narapidana terhitung sejak 20 Oktober lalu dengan vonis hukuman 10 bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler