S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

Rabu, 13 Oktober 2021 – 23:38 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Suami mana yang tidak marah ketika mendapati istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain. Hal itulah yang dirasakan S, saat memergoki istrinya berinisial AP, berduaan dengan seorang pria idaman lain berinisial N.

S yang tidak terima dengan perselingkuhan tersebut akhirnya memutuskan melaporkan istrinya dan N ke Polrestabes Makassar pada tanggal 27 September 2021.

BACA JUGA: Terobos Perlintasan Kereta Api, Mbak Lena Terseret 10 Meter, Kondisi Mengenaskan

Informasi yang dihimpun, AP merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas Pemkot Makassar.

Sedangkan selingkuhannya, N adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas

S mengungkap bahwa dia sudah lama curiga dengan gerak-gerik istrinya, AP, hingga akhirnya mendapati sang istri berduaan dengan N. S pun geram hingga melaporkan AP dan N ke polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai membenarkan laporan itu.

BACA JUGA: Ini Tampang Suami Pembakar Istri Hamil & Anak di Probolinggo, Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya?

“Iya benar ada laporan dugaan perzinahan yang masuk di kami. Kami sudah tindaklanjuti dan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

AKP Muh Rivai melanjutkan, kasus ini masih tahap penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi atas laporan ini.

“Dugaan (laporan) ini Pasal 284 KUHP perzinahan terkait perbuatan istrinya itu (AP). Ini sementara kami belum bisa buka (jabatan dan asal usul terlapor serta pelapor). Kami masih penyelidikan,” tambahnya.

Saat ini, tidak ada penahanan dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kendati demikian, mereka yang diperiksa telah memberikan keterangan ke penyidik.

“Katanya (hasil pemeriksaan sementara) hanya sebagai teman,” pungkas Rivai di ruang kerjanya.

Belum diketahui pasti apakah sebelumnya kasus ini diketahui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar dan Inspektorat Makassar atau tidak.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Dikonfirmasi soal kasus ini pihak BKPSDMD dan Inspektorat Kota Makassar, belum merespons.(fajar)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler