jpnn.com, TANAH BUMBU - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah MRH, 32, warga Hulu Sungai Selatan. MRH ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Provinsi KM 166 Desa Berkah bersama Kecamatan Satui.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Spesialis Tempat Hiburan Malam
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart KM 166.
Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
BACA JUGA: Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai
"Pada akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap edar," jelasnya di Batulicin, Selasa.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kotak permen merk yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Prabumulih Digerebek, Petugas Diserang Pakai Pisau
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun itu, agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba Narkoba jenis apa pun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menperjualbelikan narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun," tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean