Buronan Ini Akhirnya Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 – 22:56 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kiri) menunjukkan buronan kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Karang Bagu, berinisial AD (kedua kiri) bersama putri dan menantunya yang terlibat dalam jaringan saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (25/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial AD, 50, yang masuk dalam daftar buronan kasus narkoba ditangkap aparat Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (25/5) dini hari.

Buronan AD tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

BACA JUGA: Mulyadi dan Hengki Duel Pakai Pedang, Keduanya Berdarah-darah

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, di Mataram, Selasa (25/5).

Namun dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

BACA JUGA: Antar Keluarga, Ibu Ini Malah Ikut Terbawa Kapal, Menangis Histeris, Geger Satu Kapal, Begini Ceritanya

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI, 30. Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU, 31. Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

BACA JUGA: Motif Ayah Bejat Ini Tega Menghabisi Anak Kandung Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Serbuk kristal putih tersebut, katanya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," ucap dia.

RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler