Motif Ayah Bejat Ini Tega Menghabisi Anak Kandung Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Senin, 24 Mei 2021 – 22:18 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama tersangka pembunuhan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan rudapaksa anak kandung di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Polisi menetapkan pria berinisial, S, 51, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu sebagai tersangka pembunuhan anak kandung yang menolak diajak melakukan hubungan suami istri.

"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin.

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, kata dia, bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.

Pelaku sendiri tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial Han, 16, karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.

Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

BACA JUGA: DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat

Pelaku sendiri mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Alasan dirinya tega melakukan rudapaksa karena sebulan tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Han (16), pelajar kelas XI madrasah aliah yang menggegerkan warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB.

Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Kedua orang tua korban sendiri saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler