jpnn.com, MEDAN - Berakhir sudah pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto, Senin (23/7) malam.
Pengusaha properti dan menjadi buronan Polda Sumut sejak April lalu, itu ditangkap Polda Sumut di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat akan terbang menuju Singapura.
BACA JUGA: 10 Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, 2 Ditembak Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap pengusaha properti ini sempat kabur ketiga negara, yakni Malaysia, Thailand dan Singapura.
“Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand,” ungkapnya kepada wartawan saat memberikan paparan penangkapan Mujianto, di halaman Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7/2018).
BACA JUGA: Roni: Pelaku Bukan Bakar Diri tapi Sengaja Membakar Kantor
Andi Rian memaparkan, pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura.
Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
BACA JUGA: Mobil Ditarik Leasing, Nasabah Ini Nekat Bakar Diri
Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 dia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
“Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, dia tidak ada ke Medan,” jelasnya.
Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, dia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 66 Tahun Korban Begal Itu Akhirnya Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Budi