jpnn.com, REJANG LEBONG - Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu menangkap RR (26) dan FA (18), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku diamankan setelah sempat buron selama lima bulan.
BACA JUGA: Edison Sering Minta Air Kepada Istri Lenon, Terjadilah
Korban dari kejahatan para pelaku ialah Yusman Effendi (70), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Bengkulu.
“Mereka ditangkap di Bengkulu oleh personel Polsek Bengkulu Utara dibantu tim Macan Gading Polres Kota Bengkulu,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA: Mbak Putri dan Sesilawati Lagi di Dalam Rumah, Tiba-Tiba 3 Pria Masuk, Terjadilah
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, komplotan ini berjumlah tiga orang.
“Jadi, sekarang ini masih ada satu tersangka lain yang juga masih kami kejar,” tutur Tonny.
BACA JUGA: Polres OKI Mutasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Ada AKP Rohima
Saat pemburuan para pelaku, Tonny menjelaskan tersangka RR sempat mengancam petugas di media sosial.
"RR sempat mengancam petugas dan meminta kami untuk membuktikan jika pelaku melakukan kejahatan. Namun, jika tidak, pelaku akan menuntut balik," terang dia.
"Namun, setelah ditangkap, pelaku justru mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya."
Kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada Selasa, 4 Januari lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
RR dan FA masuk ke dalam rumah korban dan melarikan sepeda motor KTM berpelat BD 4871 KO, dua buah tabung gas, dan setengah karung beras. (curupekspress/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha