Buronan Interpol Akhirnya Ditangkap

Selasa, 16 Februari 2016 – 10:58 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - SELONG – Pelaku peredaran narkoba yang dibekuk Polres Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Dusun Nyur Tebal, Sukamulia, Kamis lalu (4/2), berinisial MY (38), dipastikan sebagai salah satu incaran Interpol.

Dari penelusuran pihak kepolisian, pelaku ini identitas aslinya diketahui berinsial MJH.  Pengembangan kasus ini, polisi telah menelusuri jejak pelaku dengan memeriksa dan meminta keterangan dari pihak keluarga, salah satunya dari sang istri.        

BACA JUGA: Terduga Teroris Ditembak Mati

Dari keterangan keluarganya, rekam jejak pelaku pun terbongkar dimana yang bersangkutan ternyata benar merupakan salah satu buronan kasus perampokan yang diincar oleh Interpol.

Aksi perampokan MJH ini pernah dilakukan di Brunei Darussalam, beberapa tahun lalu. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa internet. Namun sindikat ini, pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia. Hingga kemudian, Interpol turun tangan melacak keberadaan pelaku tersebut.    

BACA JUGA: NGERI! Kasat Narkoba Hendak Ditusuk, Dor! Dor!

“Setelah kita telusuri, ternyata MY, yang ditangkap ini buronan Interpol,” ujar Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (15/2) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).

Pelaku menjadi buronan Interpol diketahui sejak 2011 lalu. Namun kecerdikan dan kelicinan pelaku, membuat polisi butuh waktu lama untuk meringkusnya.

BACA JUGA: Dua Buronan Lapas sekaligus Otak Pecah Kaca Ditembak

Penelusuran rekam jejak buronan Interpol ini tak lepas hasil kerja sama dan koordinasi Polres Lotim dengan pihak Interpol. Kini kasus ini terus dikembangkan polisi guna mengungkap lebih jauh aksi kejahatan internasional, termasuk kasus Narkobanya.

Buronan Interpol ini ditangkap berawal dari kasus dugaan kepemilikan Sabu. MJH ini ditangkap dirumahnya, tak lama setelah pulang dari pelariannya di luar daerah. Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan MJH, polisi juga meringkus dua rekannya, LS, dan ST. Mereka ditangkap ketika sedang mengkonsumsi Sabu. 

Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat 24,17 gram, satu poket ganja kering, uang tunai Rp. 4,9 juta, alat hisap sabu, plastik bening, pipet, korek api, dan sejumlah barang bukti lainya.(lie/fri/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Siswa SMP Jadi Korban Pembina Pramuka Cabul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler