Buronan Interpol Asal Belarusia Ditangkap di Bali, Ini Kasusnya

Kamis, 30 Maret 2023 – 21:38 WIB
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menggiring subjek red notice Interpol asal Belarusia Aliaksei Bozik (32) di Gedung PPA Polda Bali, Kamis (30/3/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Seorang buronan Interpol asal Belarusia terkait kasus penipuan sebuah perusahaan asuransi di negaranya ditangkap Polda Bali.

Buronan bernama Aliaksei Bozik, 32, ditangkap pada 23 Maret 2023 di Batukaru Coffee Estate, Tabanan, sekitar pukul 22.00 WITA.

"Tindak pidana yang melibatkan 'red notice' Aljaksel Bozik (AB) terkait penipuan asuransi yang dilakukan bersangkutan dengan kerugian sekitar 60 ribu dolar AS (sekitar Rp903 juta)," kata Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi di Gedung PPA Polda Bali, Denpasar, Kamis.

Kompiang mengatakan menurut keterangan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Aliaksei Bozik dilaporkan memanipulasi fakta kepada perusahaan asuransi bahwa kendaraan yang diasuransikan mengalami kecelakaan.

BACA JUGA: 3 Pernyataan Ajudan Pribadi Setelah Jadi Tersangka Kasus Penipuan

"Setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu bukan yang diasuransikan sehingga kerugian ada di pihak asuransi," kata dia.

Kompiang mengatakan penangkapan buronan Interpol tersebut atas permintaan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pencarian subjek "red notice" warga negara Belarusia yang dikabarkan ada di Bali.

BACA JUGA: Terbelit Kasus Penipuan, Jhon LBF Kini Diduga Dicerai Sang Istri

Berdasarkan informasi intelijen di lapangan, Polda Bali melakukan pencarian hingga didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sebuah penginapan di Bali.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan ditahan untuk sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali mulai tanggal 24 Maret 2023-12 April 2023.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penipuan yang Dialami Jessica Iskandar

Selanjutnya, kata Kompiang, Polda Bali masih menunggu informasi dari Divhubinter Polri untuk dilakukan penindakan "handing over" ke Belarusia.

Kompiang mengatakan pria yang masuk pada November 2021 telah tinggal di Bali sekitar 1,5 tahun, sementara surat dari NCB Belarusia baru dikeluarkan dan diterima pada Februari 2023.

Saat diinterogasi petugas, Bozik tidak memberikan keterangan apa pun terkait kegiatannya selama di Bali sambil menunggu penunjukan kuasa hukumnya.

"Kami belum melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau memberi komentar tanpa didampingi kuasa hukum sehingga belum bisa kami sampaikan kegiatannya selama di Bali," kata Kompiang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler