jpnn.com, MATARAM - Seorang buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48, ditangkap tim intelijen Kejati NTB di Kota Mataram.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut adanya koordinasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati NTB terkait keberadaan Wayan Sri yang terpantau berada di Kota Mataram.
BACA JUGA: Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
"Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Wayan Sri di Mataram, Tim Tabur Kejati Bali bersama Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Enen dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.
Tindak lanjut dari penangkapan itu, kini penyidik telah menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017-2020.
BACA JUGA: Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
"Jadi, Wayan Sri ini diamankan dalam status saksi yang sebelumnya tercatat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejari Tabanan sehingga usai pengamanan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan lanjut pada penetapan sebagai tersangka," ujarnya.
Dengan menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka, Kajati NTB mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan menitipkan penahanan di ruang tahanan Polda NTB.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi dari Papua Barat Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta
"Rencananya, Rabu (10/7) besok, penyidik Kejari Tabanan akan membawa yang bersangkutan ke Bali untuk menjalani proses hukum. Jadi, malam ini kami titip sementara di Polda NTB," ucap dia.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Wayan Sri adalah tersangka kelima dalam kasus tersebut.
"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Ardika.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar.
"Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar," ujarnya.
Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.
"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," kata Ardika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean