Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

Kamis, 22 Februari 2024 – 18:53 WIB
Petigas Kejaei Kota Semarang mengamankan terpidana kasus TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 10 tahun lalu di Semarang, Rabu (21/2/2024). Foto: ANTARA/HO-Kejari Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Seorang terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto ditangkap tim intelijen Kejari Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Kamis, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.

BACA JUGA: Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

"Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui," ucapnya.

Menurut dia, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut diajukan ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Rumah Kades di Banyuasin

Ia menuturkan Suryo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata dia, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tuturnya.

BACA JUGA: Kejagung Bekuk 138 Buronan Sepanjang 2023

Ia menjelaskan keberadaan terpidana Suryo Antoro tidak diketahui usai keluar dari tahanan karena divonis bebas.

Keberadaan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diketahui oleh petugas kejaksaan.

Suryo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Tembakau, Banyumanik, Kota Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Semarang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler