Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta

Jumat, 04 Februari 2022 – 20:52 WIB
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Dwi Setyo Budi Utomo saat memaparkan penangkapan buronan korupsi pembangunan Pasar Warung serba ada (waserda) di Kabupaten Serdang Bedagai. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut

jpnn.com, MEDAN - Buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, berinisial MUS, akhirnya ditangkap tim intelijen Kejati Sumut.

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut menangkap Direktur PT Duta Utama Sumatera, itu di rumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: AN Mengaku Kasi Intelijen, Menghadap Bos Rumah Sakit, Pakai Modus Lama, Minta Uang

"Tersangka MUS saat kami amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Dia langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (4/2).

Setelah diamankan, kata Dwi, tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu menyebut MUS telah ditetapkan menjadi buronan sejak Agustus 2018. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tetapi tidak pernah datang.

"Selama menjadi buronan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta," ujarnya.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Dalam kasus ini, MUS merupakan tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Warung serba ada (waserda) Tahun Anggaran 2008 dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBD 2008.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut negara mengalami kerugian sebesar Rp 361.585.915 (Rp 361 juta)," sebutnya.

Dalam proyek ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih dan telah menjalani hukuman.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Atas perbuatannya, MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler