jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya mengamankan NB (36), buronan kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Kepala Kejatisu IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan NB diamankan pada Senin (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar, Medan.
NB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.
Dwi menjelaskan NB merupakan tersangka korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran 2012 dan 2013.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
NB telah merugikan negara sebesar Ro 5,8 miliar (Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara).
Tersangka saat itu merupakan bendahara PJJ USBM.
"Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung di APBD Kabupaten Nias Selatan," kata Dwi Setyo, Selasa (7/12).
Dwi mengatakan NB sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei 2016.
BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas
Namun, sejak itu NB tidak pernah hadir saat dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi pendidikan tersebut.
Seusai ditangkap, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Dwi. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: 4 Foto Oknum Polisi Langsung Dicoret, Kapolres: Jangan Bermain-main!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, WY Meninggal Dunia, tak Tertolong
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni