Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Senin, 06 Desember 2021 – 23:33 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

BACA JUGA: Pernyataan Arya kepada Ahok Melukai Perasaan Masyarkat, Ini soal Jiwasraya dan ASABRI

Karena itu, hukuman mati layak diberikan mengingat tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"Menuntut menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).

BACA JUGA: Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T 

Jaksa juga menganggap tuntutan berat terhadap Heru diberikan karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru.

BACA JUGA: Kasus Asabri, ART: Masa Depan Anggota TNI-Polri Terancam

Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

"Hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp 12,64 triliun ke Heru.

Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Jaksa juga memandang tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler