Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Ini Akhirnya Diringkus di Bengkulu

Selasa, 12 November 2019 – 22:01 WIB
Hari Kurniawan (dua kiri), terpidana kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013 akhirnya ditangkap. Foto: radarlampung/jpg

Hari Kurniawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013 akhirnya berhasil diringkus petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hari diringkus di sebuah SPBU yang berada di Bengkulu, Jumat (8/11) kemarin.

Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia membenarkan penangkapan Hari Kurniawan. “Ya benar. Hari ditangkap oleh tim gabungan,” ujar Yusna -sapaan akrabnya- sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Mengaku Dicekal, Puan Maharani Beri Respons Begini

Namun, Yusna enggan berkomentar banyak mengenai penangkapan DPO yang telah lama dicari tersebut. Dikarenakan ia akan ke Jakarta. “Nanti saja ya, konfirmasinya ke Kasi Intel (Idwin Saputra, red) saja,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai ini, senada dengan dikatakan Yusna, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra ikut membenarkannya.

BACA JUGA: Begal Sadis Penusuk Sopir Taksi Online Tertangkap, nih Fotonya…

“Ya kemarin (Jumat, red) ada penangkapan. Tetapi nanti saja ya, saya masih ada acara di luar,” tuturnya.

Untuk diketahui, Hari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013 dan terpidana selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri.

BACA JUGA: Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Ketika Lolos dari Hukuman Mati

Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Ketua Mansyur dan Anggota Ahmad Baharudin Naim, serta Medi Syahrial Alamsyah, memvonis Hari selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Tagih Pembayaran Proyek, Kontraktor Ditembak Diduga Anak Bupati Majalengka

Tidak hanya itu, Hari juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp673.510.160. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ang/sur)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler